KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul
” PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT “
Dalam pembuatan makalah ini mulai dari perancangan, pencarian bahan, sampai
penulisan, penulis mendapat bantuan, saran, petunjuk, dan bimbingan dari banyak
pihak baik secara langsung maupun tidak
langsung. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih dan kepada teman-teman yang ikut
berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang, dan penulis juga berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Ponorogo,03 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................ 1
DAFTAR ISI............................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 3
A.
Latar Belakang..................................................................................................................... 3
B.
Rumusan Masalah................................................................................................................ 3
C.
Tujuan................................................................................................................................... 4
D.
Manfaat................................................................................................................................. 4
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................... 5
A.
Pengertian
filasat.....................................................................................................................5
B.
Pancasila Sebagai system filsafat........................................................................................... 7
BAB III
PENUTUP ........................................................................................................... 10
A.
Kesimpulan ......................................................................................................................... 10
B.
Saran.................................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 11
BAB I
A.
Latar Belakang
Pancasila yang terdiri atas lima
sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai system filsafat
adalah merupakan kenyataan pancasila sebagai kenyataan yang obyektif, yaitu
bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain
atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan terletak
pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas
dan berbeda dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal ini secara ilmiah
disebut sebagai filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan makna yang
lebih mendalam dan mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai pancasila dari
kajian filsafat secara menyeluruh,
B.
Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah pengertian Filsafat?
2.
Apa yang dimaksud Pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
3.
Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia
C.
Tujuan
Tujuan dari
penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang pengertian filsafat.
3.
Untuk mengetahui Pancasila sebagai sistem Pancasila.
4.
Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia.
D. Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pengertian filsafat.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Secara etimologi, kata filsafat
berasal dari bahasa yunani yang artinya Philo yang astinya cinta /
pecinta / mencinai dan shophie yang artinya kebijakan / hakika kebenaan
jadi filsafat atinya cinta akan kebijakan /hakikat kebenaran.
Berfilsafat berati berfikir sedalam
dalamnya terhadap sesuatu secara menyekuruh dan universal untuk mencapai
hakikat sesuatu menurut D.runes filsafatt adalah ilmu yang mengandung usaha
mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan (BP.7,1993:8)
Dan pada umunya terdapat pengertian
dua filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk .
adapengertian lain yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan
hidup.
PANCASILA dapat digolongkan sebagai
filsafat dalam arti produk sebagai pandangan hidup . Hal ini berati filsafat
pancasila mempunyai fungsi dan debagai pedoman dan pegangan dalam sifat
,Tingkah laku dan perbuatan dalam sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat
,berbangsa dan bernegara bagi indonesia dimana pun berada[1].
Aliran aliran utama yang sejak
dahulu sampai sekarang meliputi serbagai berikut (Lab.Pancasila
IKIP.1990:20-21)
1.
Aliran
meterealisme
Aliran meterealisme mengajarkan bahwa hakikat realitas
kesemestaan, termasuk mahluk hidup , manusia, ialah materi. Semua realitas itu
ditentukan oleh materi (misalnya benda- ekonomi, makanan) dan terikat pada
hukum alam , yaitu hukum sebab akibat yanng bersifat obyektif.
2.
Aliran
idealisme/ spiritualisme
Mengajarkan
bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
Subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan kesemestaan,karena ada akal budi
dan rohani
3.
aliran
realisme mengambarkan bahwa aliran diatas yang bertentangan, tidak sesuai
kenyataan (tidak realistis).
Sesunguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda
(materi) semata mata. Seperti tampak pada tumbuh tumbuhan , hewan,
4.
dan manusia
mereka hidup berkembang biak, kemudian tua akhirnya mati. Jadi realisme
merupakan sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dengan nonmateri.[2]
B.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima
sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada
hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja,
namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar
aksiologis dari sila Pancasila.
1.
Dasar
Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya
adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok
Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha
Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan
social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau kita pahami
dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan
unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam
filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah
manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri
atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia
adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat
manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila
lainnya (notonegoro, 1975-53).
2.
Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila
sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system
cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena
dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma
menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila
memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya
yaitu :
1.
Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
2.
Pathos, yaitu penghayatannya
3.
Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology
maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya
sebagai suatu system pengetahuan.
3.
Dasar Aksiologis
Sila-sila pancasila sebagai suatu
system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu
kesatuan[3].
Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang
ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai
kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan
vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang
juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai
kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan
bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai
sila kelima sebagai tujuannya (Darmodiharjo,1978).
C.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
a.
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dirumuskan oleh The
Founding Fathers dan lahir dari ways of life bangsa Indonesia, melalui
penelitian dan penyelidikan kesepakatan yang ada pada siding BPUPKI.
Dalam pidatonya Soekarno 1 juni 1945 mengatakan, bahwa
mengenai pentingnya satu weltanschauung (alat peersatu bangsa) lebih kurang
beliau mengatakan :” we want to estabilished a state not for a single
individual or for onr group even not for aristocration, but we want to
estabilished a state one for all and all for all”. Demikian pula dengan
berbagai masukan dari para The foundings Fathers kita yang lain seperti Mr.
Mohammad Yamin, Ki Hadi Bagoes Koesoemo, Mr. Soepomo, dan lain-lain juga
menghendaki adanya satu Philloosophy Groundslag / filsafat dasar sebuah Negara,
hingga diberikanlah nama mengenai philosophy Grounslag / filsafat dasar Bangga
dan Negara Indonesia adalah PANCASILA.
b.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar kehidupan
bangsa Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut yang
diangkat dari dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal
inilah sebagai suatu alasan ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah
satu lingkup pengertian filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup
suatu masyarakat atau bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
Berdasarkan suatu kenyataan sejarah
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu
pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup
dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.
c.
Filsafat Pancasila Sebagai Sumber dari hukum dasar Indonesia.
Sebagaimana terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila
merupakan dasar, kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia,
yang pada hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian
konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia
yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara.
Dalam pengertian inilah maka
pancasila berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan
kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam
ketentuan tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada
hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi
suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah
yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar
ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis,
dan lain-lain.
Istilah filsafat dipergunakan dalam
berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat dan fungsi filsafat
serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya mengharapkan agar
timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan
dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya menghrapkan agar kita
tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi belaka dan tidak berpijak
realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakan sebagai modal untuk
mempelajari pancasila dari sudut pandang filsafat.
Dan kita mengenal filsafat pancasila
dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa
belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar –
benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa
Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya sejak waktu itu pula mempertahankan
kemerdekaan dengan cara bermacam – macam perlawanan rakyat Indonesia untuk
menentang kolonialisme, belanda telah berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih
berjalan sendiri – sendiri dan belum ada kerja sama melalui organisasi yang
teratur .Dan kita harus mengetahui unsur – unsur Pancasila yang menjiwai
perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan bangsa Indonesia mengetahui
dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan
jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan seperti:
1. Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan
belanda.
2. Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang
menghancurkan rakyat indonesia dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan
yang di derita rakyat Indonesia.
3. Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang
memecah belah persatuan.
4. Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda
tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil
tidak ada artinya.
5. Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang
penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan
hak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan
di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
b)
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
c)
Pancasila sebagai sumber hukum dasar bangsa Indonesia
B. Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Syarbaini syahrial, (2004), Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi,Bogor,Ghalia indonesia
Kaelan,
(2002), Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,Yogyakarta,Paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar