Minggu, 01 Juli 2018

Islam 4 madzab


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…
Terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab yang empat dalam ahlu sunnah tentang Hukum Shalat di pekuburan:
Ibnu Abidin dari madzhab hanafi berkata:
 " ولا بأس بالصلاة فيها - أي المقبرة - إذا كان فيها موضع أعد للصلاة ، وليس فيه قبر ولا نجاسة " .

“Tidak  mengapa shalat di dalamnya yaitu kuburan, jika di dalamnya disediakan tempat untuk shalat dan tidak di dalamnya /tempat tersebut kuburan atau najis.”[1]
Imam Malik berkata:
لا بأس بالصلاة في المقابر ، وبلغني أن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - كانوا يصلون في المقبرة "

“Tidak mengapa shalat dipekuburan dan sampai kepadaku kabar bahwa sebagian para shahabt Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di pekuburan.”[2]
Imam Asy Syafie berkata:
" والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ، وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن التراب طاهر ، لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "

“Dan pekuburan adalah temapat yang dikubur di dalam kaum muslim secara umum, dan hal itu sebagaimana yang telah aku sifati ia adalah tanah bercampur dengan mayat, dan adapun padang pasir tidak pernah di kubur di dalamnya samasekali, telah dikubur di dalamnya suatu kaum yang telah meninggal seorang mayat, kemudian tidak digerakkan kuburan tersebut, jikalau seseorang shalat kea rah samping kuburan tersebut atau atasnya, maka aku membencinya dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangnya, karena ilmu menyebutkan bahwa tanah adalah suci, tidak bercampur dengannya sesuatu apapun, demikian pula jika dikubur di dalamnya dua orang mayat atau satu orang.”[3]
Jika kita ingin menyimpulkan apa yang dikatakan Imam Asy Syiafi’ie adalah jika kuburan itu tergali maka shalat pekuburan tersebut najis dan tidak boleh shalat di dalamnya, tetapi jika kuburan itu tidak tergali maka tanahnya suci dan maka shalat padanya shahih.
Inilah pendapat pertama dari pendapat madzhab yang empat yaitu menyatakan hukum shalat di pekuburan (dengan berbagai macam redaksi pernyataa) sah tetapi dimakruhkan serta tidak perlu mengulang.
Ibnu Baththal berkata:
وكل من كره الصلاة من هؤلاء لا يرى على من صلى فيها إعادة

“Dan setiap yang memakruhkan shalat (di dalamnya) dari mereka, tidak berpendapat bahwa yang telah shalat di dalamnya harus diulang.”[4]
Al Mardawi dari madzhab hambali berkata:
قال المرداوي في الإنصاف: (ولا تصح الصلاة في المقبرة والحمام والحش وأعطان الإبل . هذا المذهب . وعليه الأصحاب . قال في الفروع : هو أشهر وأصح في المذهب ، قال المصنف وغيره : هذا ظاهر المذهب ، وهو من المفردات)
Tidak sah shalat di pekuburan, kamar mandi, wc, dan kandang onta, ini adalah (pendapat) madzhab (hambali) dan inilah pendapat para ulama (madzhab). Ia berkata di dalam kitab Al Furu’: “Ia adalah pendapat yang lebih masyhur dan lebih benar di dalam madzhab”, Al Mushannif dan selainnya berkata: “inilah madzhab yang jelas dan ia adalah termasuk kosa kata (madzhab).”[5]
Ibnu Qudamah berkata:
" وعن أحمد رواية أخرى : أن الصلاة في هذه - أي المقبرة والحش والحمام وأعطان الإبل - صحيحة ما لم تكن نجسة "
“Imam Ahmad memiliki riwayat pendapat lain yaitu bahwa shalat di dalamnya, yaitu kuburan, kebun, kamar mandi dan kandang onta adalah sah selama tidak najis.”[6] Tetapi pendapat yang lebih masyhur dari Imam Ahmad dan pendapat madzhab hambali adalah tidak sah shalat di pekuburan dan shalatnya harus diulang.
Dan inilah pendapat kedua dari empat madzhab yaitu hukum shalat di pekuburan shalatnya tidak sah dan jika shalat yang dikerjakan di pekuburan itu adalah shalat wajib, maka belum jatuh kewajibannya dan harus di ulang di tempat selain pekuburan.
DALIL-DALIL:
Dalil Pendapat Pertama:
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِى ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ » .
Artinya: “Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara, tidak seorangpun nabi-nabi sebelumku diberikan lima hal terserbut; aku diberi kemenangan dengan rasa takut yang dimiliki oleh musuh dalam perjalanan sebulan, dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci siapa saja dari umatku yang mendapati shalat maka shalatlah (ditempat itu), dihalalkan untukku kambing, dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnnya secara khusus, aku diutus kepada seluruh manusia dan diberikan kepadaku syafaat.”[7]
Yang menjadi inti pendalilan adalah kalimat di dalam hadits:
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci.”
Sisi pendalilan adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskn bahwa bumi seluruhnya adalah sebagai masjid untuk beliau, dapat dishalati di dalamnya dan ini termasuk kekhususan bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mari perhatikan perkataan Ibnu Abdil Barr:
: " . . . ففضائله - صلى الله عليه وسلم - لم تزل تزداد إلى أن قبضه الله ، فمن ههنا قلنا : إنه لا يجوز عليها النسخ ، ولا الاستثناء ، ولا النقصان "
“…keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertambah sampai diwafatkan oleh Allah, dari sinilah kita mengatakan: “Seungguhnya tidak boleh dibawakan hukum naskh atasnya, tidak juga dikecualikan atau dikurangi.”[8]
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat pertama yang menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya makruh tetapi shalatnya tetap sah, karena mereka memandang bahwa sebab larangan shalat adalah jikalau tanah di pekuburan terdapat najis, maka dilarang shalat di dalamnya.
Dalil Pendapat Kedua:
  1. Hadits:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ ».
Artinya: “Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda: “Bumi sleuruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”[9]
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam hadits:
إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Sisi pendalilannya adalah: bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan kuburan dari bumi yang pantas digunakan untuk shalat, dan ini menunjukkan bahwa kuburan tidak sah digunakan shalat di dalamnya selain shalat jenazah.
   2.Hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « اجْعَلُوا فى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikalan oleh kalian di dalam rumah-rumah kalian dari shalat-shalat kalian  dan janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan.” HR. Bukhari.
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam hadits:
وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“dan janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan”
Sisi pendalilan, Imam Al baghawi berkata:
فدل على أن محل القبر ليس بمحل للصلاة.
“hal ini menunjukkab bahwa pekuburan bukanlah tempat untuk shalat: “[10]
Dan bisa disimpulkan bahwa pendapat kedua yang menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya haram dan shalatnya tidak sah, karena memandang sebab dilarangnya shalat di pekuburan adalah larangan menyerupai kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani, yang mana kaum muslim diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan dilarang menyerupakan diri dengan mereka. Dan sebab yang lain adalah karena shalat di kuburan dapat menjadi sarana untuk menyembah kepada selain Allah, karena di dalam shalat terdapat gerakan-gerakan yang tidak dapat ditujukan kecuali kepada Allah Taala, seperti ruku dan sujud.
Pendapat yang dipilih:
Haram shalat di pekuburan dan shalatnya tidak sah, kecuali shalat jenazah.
Hal ini berdasarkan:
  1. Dalil-dalil yang kuat dan mutawatir tentang larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid, dan sebagai tambahan atas dalil-dalil di atas adalah;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memerangi kaum Yahudi yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”[11]
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ ، فَقَالَ وَهْوَ كَذَلِكَ « لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ » . يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا .
Artinya: “Bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ketika sakit yang diderita Rasulullah bertambah parah, beliau sering meletakkan kain yang beliau miliki di atas wajahnya, jika merasa sesak nafasnya akibat itu, beliau membukanya dari wajahnya, lalu dalam keadaan demikian beliau bersabda: “Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Beliau memperingatkan dari apa yang telah mereka perbuat.”[12]
عَنْ جُنْدَبٌ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ « ...وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ ».
Artinya: “Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lima hari sebelum kematian beliau bersabda: “…Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para mani mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid, ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku telah melarang kalian akan hal itu.”[13]
عَنْ أَبِى عُبَيْدَةَ قَالَ آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « ...وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling terakhir beliau ucapkan adalah: “Keluarkanlah kaum Yahudi dari bumi Hijaz dan kaum Najran dari Jazirah Arab dan ketauhilah bahwa seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”[14]

  1. Sebab dari larangan shalat di kuburan adalah ditakutkan sebagai sarana penghantar kesyirikan, dan bukan sebabnya karena najisnya tanah kuburan.
  2. Jika ada larangan maka asal hukumnya berkonsekuensi kepada pengharaman kecuali ada dalil yang kuat dan shahih yang dapat menurunkannya menjadi makruh  dan sebuah pengharaman berkonsekuensi kepada rusaknya amalan tersebut.
  3. Berhusnu zhan kepada para ulama yang berpendapat makruh shalat di pekuburan dan sah shalatnya, bahwa maksud mereka adalah makruh yang bermakna keharaman, sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama terdahulu, jika memakai kata kamruh terkadang maknanya adalah haram. Hal ini karena tidak mungkin mereka melewatkan begitu saja hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan bahwa Allah Ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan termasuk di dalamnya adalah shalat di pekuburan, karena shalat tempatnya bukan di pekuburan.  Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

BAB 13 – KIBLAT

 Semua ulama mazhab sepakat bahwa Ka’bah itu adalah Kiblat bagi orang yang dekat dan dapat melihatnya. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang Kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat me­lihatnya. Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Kiblatnya orang yang jauh adalah arah di mana letaknya Ka’bah berada, bukan Ka’bah itu sendiri. Syafi’i dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Wajib menghadap Ka’bah itu sendiri, baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang jauh. Kalau dapat mengetahui arah Ka’bah itu sendiri secara pasti (tepat), maka ia harus menghadapinya ke arah tersebut. Tapi bila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja. Yang jelas bahwa orang yang jauh pasti tidak dapat membuktikan kebenaran pendapat ini dengan tepat, karena ia merupakan perintah yang mustahil untuk dilakukannya selama bentuk bumi ini bulat. Maka dari itu, Kiblat bagi orang yang jauh harus menghadap ke arahnya, bukan kepada Ka’bah itu sendiri. Orang Yang Tidak Mengetahui Kiblat Orang yang tidak mengetahui Kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakan bahwa Kiblat ada di satu arah tertentu. Tapi bila tetap tidak bisa mengetahuinya dan juga tidak dapat memeperkirakan, maka menurut  Empat mazhab dan sekelompok dari Imamiyah: la shalat ke mana saja yang disukainya dan sah shalatnya.  Dan tidak wajib mengulanginya lagi, menurut Syafi’i. Sebagian besar Imamiyah: la harus shalat ke empat arah sebagai rasa patuh dalam melaksanakan perintah shalat, sebab salah satunya pasti ada yang tepat. Tapi bila waktunya sudah sempit untuk mengulang-ulang sampai empat kali, atau tidak mampu untuk mendirikan shalat ke empat arah, maka cukup shalat pada sebagian arah yang ia mampu saja.16 16 Perintah tersebut didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 144 yang menje-laskan untuk menghadap ke Masjidil Haram, seperti:”…… Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram …” Sedangkan pada surat yang sama ayat 115 diperintahkan untuk menghadap ke mana saja yang kita sukai, seperti: “Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka kemampuan kamu menghadap, disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Mengetahui. “Ada sesuatu kaum yang berpendapat: Ayat yang pertama menasakhkan (menghapus) yang kedua. Yang lain berpendapat: Tidak, tidak ada yang me-nasakh dan tidak ada yang di-nasakh, tidak ada umum dan tidak ada pula khusus. Maka cara untuk mengumpulkan dua ayat tersebut adalah bahwa ayat pertama itu khusus bagi orang yang dapat mengetahui Kiblat. Dari itu, ia harus menghadap ke arah Kiblat. Sedangkan ayat kedua khusus bagi orang yang bingung yang tidak mengetahui Kiblat, maka hukumnya ia boleh shalat ke arah mana saja yang disukainya. Ini merupakan pendapat yang paling mendekati pada kebenaran. Kalau ia shalat tidak mengarah Kiblat, kemudian ia dapat mengetahui bahwa hal itu salah, maka menurut: Imamiyah: Kalau kesalahannya itu diketahui ketika sedang sha­lat, dan ia miring (tidak mengarah) ke Kiblat ke kanan atau ke kiri, maka ia harus melanjutkan shalatnya yang telah dilakukan, tetapi sisanya harus diluruskan ke arah Kiblat. Kalau ia tahu bahwa ia shalat ke arah Timur, Barat, Utara atau justru membelakangi Kiblat, maka batallah shalatnya dan ia harus mengulanginya lagi dari pertama. Bila ia mengetahui setelah selesai shalat, maka ia harus mengulangi lagi pada waktu itu, bukan di luar waktu itu. Sebagian Imamiyah: Tidak usaha mengulangi lagi pada waktu tersebut dan tidak pula di luarnya kalau ia meleset sedikit dari arah Kiblat. Tapi kalau ia telah shalat pada arah Barat atau ke Timur, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut, bukan di luarnya. (Arah tersebut berlaku di tempat pengarang buku ini; tapi kalau di Indonesia, mungkin kalau menghadap ke Utara atau Selatan-Pent). Dan bila nampak jelas bahwa ia membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut maupun di luarnya. Hanafi dan Hambali: Kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah Kiblat, tetapi tidak ada satu arah pun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan patokan arah Kiblat, maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, bila kemudian mengetahui bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia harus berubah ke arah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tapi bila mengetahui bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah shalatnya dan tidak diwajibkan mengulangi shalatnya. Syafi’i: Kalau ia tahu bahwa ia salah dengan cara yang meyakinkan, maka ia wajib mengulanginya lagi. Tapi bila hanya mengetahui dengan cara perkiraan saja, maka sah shalatnya, tidak ada bedanya, baik ketika sedang shalat maupun sesudahnya. Sedangkan bagi orang yang tidak mau berusaha dan tidak mau berijtihad, kemudian nampak bahwa ia telah shalat ke arah Kiblat dan benar, maka shalatnya batal, menurut Maliki dan Hambali.Hanafi dan Imamiyah: Sah shalatnya kalau ia shalat tanpa ada keraguan dan ketika memulai shalat ia yakin bahwa ia menghadap ke arah Kiblat, karena pada keadaan seperti itu ia telah melakukan sesuatu (perbuatan) yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka sahlah niatnya, begitulah pendapat Imamiyah. end
1. Imam Abu Hanifah Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam. Namun Abu Yusuf, salah seorang tokoh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti. 2. Imam Malik Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan. Menurut beliau, melakukan Qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Dan qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut. 3. Imam As-Syafi'i ra Imam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya. Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi. 4. Imam Ahmad bin Hanbal Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau. NB: Dalil - Dalil : 1. Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, Ini adalah pendapat Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy. 2. Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. 3. Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits. Dalil Pendapat Pertama Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا "Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia". Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463. Semuanya dari jalan Abu Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin Malik. Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : "Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i' bin Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran (Banyak salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)". Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar"." Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja'far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya". Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : "Shoduqun sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah). Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar. Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab : Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ "Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo'a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo'a (kejelekan atas suatu kaum)" . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639. Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja'far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ "Sesungguhnya Nabi shollahu 'alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh". Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129. emudian sebagian para 'ulama syafi'iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut : Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata : قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ "Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, dan saya (rawi) menyangka "dan keempat" sampai saya berpisah denga mereka". Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi : Pertama : 'Amru bin 'Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan 'Amru bin 'Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu'tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya). Kedua : Isma'il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma'il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib. Catatan : Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja'far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami 'Abdul Warits bin Sa'id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ "Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau". Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja'far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I'tidal 1/418. Karena 'Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari 'Amru bin 'Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu 'Umar Al Haudhy dan Abu Ma'mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari 'Abdul Warits-. Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin M alik : صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ "Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar lalu beliau qunut dan di belakang 'Utsman lalu beliau qunut". Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja'far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : "Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma'in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma' in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk. Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya "Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia", itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah "beliau (nabi) 'alaihis Salam qunut", dan ini adalah perkara yang ma'ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)". Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin 'Abdillah dari Anas bin Malik : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ "Terus-menerus Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal". Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695. Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin 'Abdillah, kata Ibnu 'Ady : "Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)". Dan berkata Ibnu Hibba n : "Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya". Kesimpulan pendapat pertama: Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan. Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi. 1) Doa 2) Khusyu' 3) Ibadah 4) Taat 5) Menjalankan ketaatan. 6) Penetapan ibadah kepada Allah 7) Diam 8) Shalat 9) Berdiri 10) Lamanya berdiri 11) Terus menerus dalam ketaatan Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur'an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain. Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah. Dalil Pendapat Kedua Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ )) "Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HSR.Bukhary-Muslim) Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal : Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib. Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata : وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ. Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya' dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir". Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah . Dalil Pendapat Ketiga Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ". "Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain. Dua : Hadits Ibnu 'Umar عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ". " Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh". Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari'atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus. Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa berkata : "dan demikian pula selain Ibnu 'Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid'ah". Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari'atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua : 1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut. 2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari'atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do'a qunut "Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do'a kemudian diaminkan oleh para ma'mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah

contoh presenter berita abd