بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى
اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab yang
empat dalam ahlu sunnah tentang Hukum Shalat di pekuburan:
Ibnu Abidin dari madzhab hanafi berkata:
"
ولا بأس بالصلاة فيها - أي المقبرة - إذا كان فيها موضع أعد للصلاة ، وليس فيه قبر
ولا نجاسة " .
“Tidak mengapa shalat di dalamnya yaitu kuburan,
jika di dalamnya disediakan tempat untuk shalat dan tidak di dalamnya /tempat
tersebut kuburan atau najis.”[1]
Imam Malik berkata:
لا بأس
بالصلاة في المقابر ، وبلغني أن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - كانوا
يصلون في المقبرة "
“Tidak mengapa shalat dipekuburan dan sampai kepadaku
kabar bahwa sebagian para shahabt Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
shalat di pekuburan.”[2]
Imam Asy Syafie berkata:
"
والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ،
وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو
صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط
بأن التراب طاهر ، لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "
“Dan pekuburan adalah temapat yang dikubur di dalam
kaum muslim secara umum, dan hal itu sebagaimana yang telah aku sifati ia
adalah tanah bercampur dengan mayat, dan adapun padang pasir tidak pernah di
kubur di dalamnya samasekali, telah dikubur di dalamnya suatu kaum yang telah
meninggal seorang mayat, kemudian tidak digerakkan kuburan tersebut, jikalau
seseorang shalat kea rah samping kuburan tersebut atau atasnya, maka aku
membencinya dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangnya, karena ilmu menyebutkan
bahwa tanah adalah suci, tidak bercampur dengannya sesuatu apapun, demikian
pula jika dikubur di dalamnya dua orang mayat atau satu orang.”[3]
Jika kita ingin menyimpulkan apa yang dikatakan Imam
Asy Syiafi’ie adalah jika kuburan itu tergali maka shalat pekuburan tersebut
najis dan tidak boleh shalat di dalamnya, tetapi jika kuburan itu tidak tergali
maka tanahnya suci dan maka shalat padanya shahih.
Inilah pendapat pertama dari pendapat madzhab yang
empat yaitu menyatakan hukum shalat di pekuburan (dengan berbagai macam redaksi
pernyataa) sah tetapi dimakruhkan serta tidak perlu mengulang.
Ibnu Baththal berkata:
وكل من كره الصلاة
من هؤلاء لا يرى على من صلى فيها إعادة
“Dan setiap yang memakruhkan shalat (di dalamnya) dari
mereka, tidak berpendapat bahwa yang telah shalat di dalamnya harus diulang.”[4]
Al Mardawi dari madzhab hambali berkata:
قال المرداوي
في الإنصاف: (ولا تصح الصلاة في المقبرة والحمام والحش وأعطان الإبل . هذا المذهب
. وعليه الأصحاب . قال في الفروع : هو أشهر وأصح في المذهب ، قال المصنف وغيره :
هذا ظاهر المذهب ، وهو من المفردات)
Tidak sah shalat di pekuburan, kamar mandi, wc, dan
kandang onta, ini adalah (pendapat) madzhab (hambali) dan inilah pendapat para
ulama (madzhab). Ia berkata di dalam kitab Al Furu’: “Ia adalah pendapat yang
lebih masyhur dan lebih benar di dalam madzhab”, Al Mushannif dan selainnya
berkata: “inilah madzhab yang jelas dan ia adalah termasuk kosa kata
(madzhab).”[5]
Ibnu Qudamah berkata:
" وعن
أحمد رواية أخرى : أن الصلاة في هذه - أي المقبرة والحش والحمام وأعطان الإبل -
صحيحة ما لم تكن نجسة "
“Imam Ahmad memiliki riwayat pendapat lain yaitu bahwa
shalat di dalamnya, yaitu kuburan, kebun, kamar mandi dan kandang onta adalah
sah selama tidak najis.”[6] Tetapi pendapat yang lebih masyhur
dari Imam Ahmad dan pendapat madzhab hambali adalah tidak sah shalat di
pekuburan dan shalatnya harus diulang.
Dan inilah pendapat kedua dari empat madzhab yaitu
hukum shalat di pekuburan shalatnya tidak sah dan jika shalat yang dikerjakan
di pekuburan itu adalah shalat wajib, maka belum jatuh kewajibannya dan harus
di ulang di tempat selain pekuburan.
DALIL-DALIL:
Dalil Pendapat Pertama:
جَابِرُ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أُعْطِيتُ
خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِى ، نُصِرْتُ
بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ،
وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ،
وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ
خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ » .
Artinya: “Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima
perkara, tidak seorangpun nabi-nabi sebelumku diberikan lima hal terserbut; aku
diberi kemenangan dengan rasa takut yang dimiliki oleh musuh dalam perjalanan
sebulan, dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci siapa saja dari umatku
yang mendapati shalat maka shalatlah (ditempat itu), dihalalkan untukku
kambing, dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnnya secara khusus, aku diutus
kepada seluruh manusia dan diberikan kepadaku syafaat.”[7]
Yang menjadi inti pendalilan adalah kalimat di dalam
hadits:
وَجُعِلَتْ
لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci.”
Sisi pendalilan adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam menjelaskn bahwa bumi seluruhnya adalah sebagai masjid untuk
beliau, dapat dishalati di dalamnya dan ini termasuk kekhususan bagi umat Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mari perhatikan perkataan Ibnu Abdil Barr:
: " . .
. ففضائله - صلى الله عليه وسلم - لم تزل تزداد إلى أن قبضه الله ، فمن ههنا قلنا
: إنه لا يجوز عليها النسخ ، ولا الاستثناء ، ولا النقصان "
“…keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam selalu
bertambah sampai diwafatkan oleh Allah, dari sinilah kita mengatakan:
“Seungguhnya tidak boleh dibawakan hukum naskh atasnya, tidak juga dikecualikan
atau dikurangi.”[8]
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendapat pertama yang
menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya makruh tetapi shalatnya tetap
sah, karena mereka memandang bahwa sebab larangan shalat adalah jikalau tanah
di pekuburan terdapat najis, maka dilarang shalat di dalamnya.
Dalil Pendapat Kedua:
- Hadits:
عَنْ أَبِى
سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ ».
Artinya: “Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda: “Bumi sleuruhnya
adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”[9]
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam
hadits:
إِلاَّ
الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Sisi pendalilannya adalah: bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan kuburan dari bumi yang pantas
digunakan untuk shalat, dan ini menunjukkan bahwa kuburan tidak sah digunakan
shalat di dalamnya selain shalat jenazah.
2.Hadits:
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - «
اجْعَلُوا فى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikalan oleh
kalian di dalam rumah-rumah kalian dari shalat-shalat kalian dan
janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan-kuburan.” HR. Bukhari.
Yang menjadi inti dalil adalah kalimat di dalam
hadits:
وَلاَ
تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“dan janganlah kalian jadikan ia sebagai
kuburan-kuburan”
Sisi pendalilan, Imam Al baghawi berkata:
فدل على أن
محل القبر ليس بمحل للصلاة.
“hal ini menunjukkab bahwa pekuburan bukanlah tempat
untuk shalat: “[10]
Dan bisa disimpulkan bahwa pendapat kedua yang
menyatakan bahwa shalat di pekuburan hukumnya haram dan shalatnya tidak sah,
karena memandang sebab dilarangnya shalat di pekuburan adalah larangan
menyerupai kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani, yang mana kaum muslim
diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan dilarang menyerupakan diri dengan
mereka. Dan sebab yang lain adalah karena shalat di kuburan dapat menjadi
sarana untuk menyembah kepada selain Allah, karena di dalam shalat terdapat
gerakan-gerakan yang tidak dapat ditujukan kecuali kepada Allah Taala, seperti
ruku dan sujud.
Pendapat yang dipilih:
Haram shalat di pekuburan dan shalatnya tidak sah,
kecuali shalat jenazah.
Hal ini berdasarkan:
- Dalil-dalil
yang kuat dan mutawatir tentang larangan untuk menjadikan kuburan sebagai
masjid, dan sebagai tambahan atas dalil-dalil di atas adalah;
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « قَاتَلَ اللَّهُ
الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memerangi kaum
Yahudi yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”[11]
أَنَّ
عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالاَ لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ ، فَإِذَا
اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ ، فَقَالَ وَهْوَ كَذَلِكَ « لَعْنَةُ
اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ » . يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا .
Artinya: “Bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ketika sakit yang diderita Rasulullah bertambah
parah, beliau sering meletakkan kain yang beliau miliki di atas wajahnya, jika
merasa sesak nafasnya akibat itu, beliau membukanya dari wajahnya, lalu dalam
keadaan demikian beliau bersabda: “Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani
yang telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Beliau
memperingatkan dari apa yang telah mereka perbuat.”[12]
عَنْ
جُنْدَبٌ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ
بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ « ...وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ
قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا
الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ ».
Artinya: “Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku
telah mendengar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lima hari sebelum
kematian beliau bersabda: “…Dan sesungguhnya orang-orang sebelum kalian
menjadikan kuburan-kuburan para mani mereka dan orang-orang shalih mereka
sebagai masjid, ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai
masjid, sesungguhnya aku telah melarang kalian akan hal itu.”[13]
عَنْ أَبِى
عُبَيْدَةَ قَالَ آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- «
...وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ».
Artinya: “Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling terakhir
beliau ucapkan adalah: “Keluarkanlah kaum Yahudi dari bumi Hijaz dan kaum
Najran dari Jazirah Arab dan ketauhilah bahwa seburuk-buruk manusia adalah
orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”[14]
- Sebab
dari larangan shalat di kuburan adalah ditakutkan sebagai sarana
penghantar kesyirikan, dan bukan sebabnya karena najisnya tanah kuburan.
- Jika
ada larangan maka asal hukumnya berkonsekuensi kepada pengharaman kecuali
ada dalil yang kuat dan shahih yang dapat menurunkannya menjadi
makruh dan sebuah pengharaman berkonsekuensi kepada rusaknya amalan
tersebut.
- Berhusnu
zhan kepada para ulama yang berpendapat makruh shalat di pekuburan dan sah
shalatnya, bahwa maksud mereka adalah makruh yang bermakna keharaman,
sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama terdahulu, jika memakai kata
kamruh terkadang maknanya adalah haram. Hal ini karena tidak mungkin
mereka melewatkan begitu saja hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan
bahwa Allah Ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat
orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan termasuk di
dalamnya adalah shalat di pekuburan, karena shalat tempatnya bukan di
pekuburan. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
BAB 13 – KIBLAT
Semua
ulama mazhab sepakat bahwa Ka’bah itu adalah Kiblat bagi orang yang
dekat dan dapat melihatnya. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang Kiblat bagi
orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya. Hanafi, Hambali, Maliki
dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Kiblatnya orang yang jauh adalah
arah di mana letaknya Ka’bah berada, bukan Ka’bah itu sendiri. Syafi’i
dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Wajib menghadap Ka’bah itu sendiri,
baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang jauh. Kalau dapat mengetahui
arah Ka’bah itu sendiri secara pasti (tepat), maka ia harus menghadapinya ke
arah tersebut. Tapi bila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja. Yang jelas
bahwa orang yang jauh pasti tidak dapat membuktikan kebenaran pendapat ini
dengan tepat, karena ia merupakan perintah yang mustahil untuk dilakukannya
selama bentuk bumi ini bulat. Maka dari itu, Kiblat bagi orang yang jauh harus
menghadap ke arahnya, bukan kepada Ka’bah itu sendiri. Orang Yang Tidak
Mengetahui Kiblat Orang yang tidak mengetahui Kiblat, maka ia wajib
menyelidiki, berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakan
bahwa Kiblat ada di satu arah tertentu. Tapi bila tetap tidak bisa
mengetahuinya dan juga tidak dapat memeperkirakan, maka menurut Empat
mazhab dan sekelompok dari Imamiyah: la shalat ke mana saja yang
disukainya dan sah shalatnya. Dan tidak wajib mengulanginya lagi, menurut
Syafi’i. Sebagian besar Imamiyah: la harus shalat ke empat arah
sebagai rasa patuh dalam melaksanakan perintah shalat, sebab salah satunya
pasti ada yang tepat. Tapi bila waktunya sudah sempit untuk mengulang-ulang
sampai empat kali, atau tidak mampu untuk mendirikan shalat ke empat arah, maka
cukup shalat pada sebagian arah yang ia mampu saja.16 16 Perintah tersebut
didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 144 yang menje-laskan untuk menghadap ke
Masjidil Haram, seperti:”…… Hadapkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram …” Sedangkan pada surat yang sama ayat 115 diperintahkan untuk
menghadap ke mana saja yang kita sukai, seperti: “Dan kepunyaan Allah-lah Timur
dan Barat, maka kemampuan kamu menghadap, disitulah wajah Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Luas lagi Mengetahui. “Ada sesuatu kaum yang berpendapat: Ayat yang
pertama menasakhkan (menghapus) yang kedua. Yang lain berpendapat: Tidak,
tidak ada yang me-nasakh dan tidak ada yang di-nasakh, tidak ada umum dan tidak
ada pula khusus. Maka cara untuk mengumpulkan dua ayat tersebut adalah bahwa
ayat pertama itu khusus bagi orang yang dapat mengetahui Kiblat. Dari itu, ia
harus menghadap ke arah Kiblat. Sedangkan ayat kedua khusus bagi orang yang
bingung yang tidak mengetahui Kiblat, maka hukumnya ia boleh shalat ke arah
mana saja yang disukainya. Ini merupakan pendapat yang paling mendekati pada
kebenaran. Kalau ia shalat tidak mengarah Kiblat, kemudian ia dapat
mengetahui bahwa hal itu salah, maka menurut: Imamiyah: Kalau
kesalahannya itu diketahui ketika sedang shalat, dan ia miring (tidak
mengarah) ke Kiblat ke kanan atau ke kiri, maka ia harus melanjutkan shalatnya
yang telah dilakukan, tetapi sisanya harus diluruskan ke arah Kiblat. Kalau ia
tahu bahwa ia shalat ke arah Timur, Barat, Utara atau justru membelakangi
Kiblat, maka batallah shalatnya dan ia harus mengulanginya lagi dari pertama.
Bila ia mengetahui setelah selesai shalat, maka ia harus mengulangi lagi pada
waktu itu, bukan di luar waktu itu. Sebagian Imamiyah: Tidak usaha
mengulangi lagi pada waktu tersebut dan tidak pula di luarnya kalau ia meleset
sedikit dari arah Kiblat. Tapi kalau ia telah shalat pada arah Barat atau ke
Timur, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut, bukan
di luarnya. (Arah tersebut berlaku di tempat pengarang buku ini; tapi kalau di
Indonesia, mungkin kalau menghadap ke Utara atau Selatan-Pent). Dan bila nampak
jelas bahwa ia membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di
dalam) waktu tersebut maupun di luarnya. Hanafi dan Hambali:
Kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah Kiblat, tetapi tidak ada
satu arah pun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan patokan arah
Kiblat, maka ia boleh shalat menghadap kemana saja,
bila kemudian mengetahui bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia
harus berubah ke arah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tapi bila
mengetahui bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah shalatnya dan tidak
diwajibkan mengulangi shalatnya. Syafi’i: Kalau ia tahu bahwa ia
salah dengan cara yang meyakinkan, maka ia wajib mengulanginya lagi. Tapi bila
hanya mengetahui dengan cara perkiraan saja, maka sah shalatnya, tidak ada
bedanya, baik ketika sedang shalat maupun sesudahnya. Sedangkan bagi orang
yang tidak mau berusaha dan tidak mau berijtihad, kemudian nampak bahwa ia
telah shalat ke arah Kiblat dan benar, maka shalatnya batal, menurut Maliki dan
Hambali.Hanafi dan Imamiyah: Sah shalatnya kalau ia shalat
tanpa ada keraguan dan ketika memulai shalat ia yakin bahwa ia menghadap ke
arah Kiblat, karena pada keadaan seperti itu ia telah melakukan sesuatu
(perbuatan) yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka sahlah
niatnya, begitulah pendapat Imamiyah. end
1. Imam Abu Hanifah Imam Abu Hanifah mengatakan
bahwa Qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'.
Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah.
Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan
qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam. Namun
Abu Yusuf, salah seorang tokoh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila
imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu
harus diikuti. 2. Imam Malik Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan
ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'.
Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan. Menurut beliau, melakukan
Qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh
saja. Dan qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara
bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau
sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut. 3.
Imam As-Syafi'i ra Imam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan
pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya
berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan
diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu
dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...),
dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula
untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah
sesudahnya. Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak
dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi
makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan
qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi. 4.
Imam Ahmad bin Hanbal Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu
merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan
setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh
beliau. NB: Dalil - Dalil : 1. Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus,
Ini adalah pendapat Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam
Syafi'iy. 2. Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh
(terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan
lain-lainnya dari ulama Kufah. 3. Qunut pada sholat shubuh tidaklah
disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh
dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin
Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang
menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini : مَا زَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ
الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا "Terus-menerus Rasulullah shollallahu
'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan
dunia". Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964,
Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam
Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in
sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro
1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam
Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy
dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan
Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam
kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463. Semuanya dari jalan Abu
Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin Malik. Hadits ini
dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam
Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun
Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : "Bagaimana bisa
sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i' bin
Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi
(dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy (bukan
orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran (Banyak
salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek
hafalannya)". Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari rowi-rowi
yang masyhur hal-hal yang mungkar"." Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul
Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu
Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu
Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja'far
Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali
tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan
haditsnya yang ia bersendirian dengannya". Dan bagi siapa yang membaca
keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa
kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas
menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu
Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : "Shoduqun
sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih
lagi riwayatnya dari Mughirah). Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits
qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang
mungkar. Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih
yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak
melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik
: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ
إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ "Sesungguhnya Nabi
shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila
beliau berdo'a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo'a (kejelekan atas suatu
kaum)" . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi
dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah
no. 639. Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja'far Ar-Rozy ini
sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh
tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan.
Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang
meriwayatkan dengan lafazh : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ "Sesungguhnya Nabi shollahu 'alahi wa alihi
wa sallam qunut pada shalat Subuh". Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula
oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129. emudian sebagian para 'ulama
syafi'iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain
yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut : Jalan Pertama
: Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata : قَنَتَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ
وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ "Rasulullah
Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, dan saya
(rawi) menyangka "dan keempat" sampai saya berpisah denga
mereka". Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : 'Amru bin 'Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'ani Al
Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan
dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan
Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan 'Amru bin 'Ubaid ini adalah
gembong kelompok sesat Mu'tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap
sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya). Kedua : Isma'il bin
Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma'il
ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.
Catatan : Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada
kami Ja'far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami 'Abdul Warits
bin Sa'id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas
beliau berkata : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ
"Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam
maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan
beliau". Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja'far bin Mihron
sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I'tidal 1/418.
Karena 'Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari 'Amru bin 'Ubeid
sebagaiman dalam riwayat Abu 'Umar Al Haudhy dan Abu Ma'mar – dan beliau ini
adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari 'Abdul Warits-. Jalan kedua :
Dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin M alik : صَلَّيْتُ
خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ
فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ "Saya sholat di belakang Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar
lalu beliau qunut dan di belakang 'Utsman lalu beliau qunut". Dikeluarkan
oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih
no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk
hadits Abu Ja'far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan
hal tersebut, beliau berkata : "Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa
dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma'in
dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma' in berkata di (kesempatan lain) :
laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh
(bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang
mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya
dalam rowi-rowi yang matruk. Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang
lalu, perkataannya "Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga
beliau meninggalkan dunia", itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang
ada hanyalah "beliau (nabi) 'alaihis Salam qunut", dan ini adalah
perkara yang ma'ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus
melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai
pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)".
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin 'Abdillah dari Anas
bin Malik : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ "Terus-menerus Rasulullah
Shollallahu 'alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau
meninggal". Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya,
Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695. Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar
dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal.
Dan Dinar bin 'Abdillah, kata Ibnu 'Ady : "Mungkarul hadits (Mungkar
haditsnya)". Dan berkata Ibnu Hibba n : "Ia meriwayatkan dari Anas
bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali
untuk mencelanya". Kesimpulan pendapat pertama: Jelaslah dari uraian
diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah
hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan. Kemudian anggaplah dalil mereka itu
shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan
disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa
mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil
oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi. 1) Doa 2) Khusyu' 3)
Ibadah 4) Taat 5) Menjalankan ketaatan. 6) Penetapan ibadah kepada Allah 7)
Diam 8) Shalat 9) Berdiri 10) Lamanya berdiri 11) Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi
2/1022, Mufradat Al-Qur'an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain. Maka
jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu
sunnah. Dalil Pendapat Kedua Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah
riwayat Bukhary-Muslim : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ
وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ
الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ
الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ
مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا
عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً
وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ
ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ
عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ )) "Adalah
Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat
dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat
kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal
hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah
Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang
yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas
kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti
tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah,
laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya
tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam
urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka,
karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim".
(HSR.Bukhary-Muslim) Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut
adalah pendalilan yang lemah karena dua hal : Pertama : ayat tersebut tidaklah
menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby
dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah
bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan
hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib. Kedua : Diriwayatkan oleh
Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata : وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ
بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ
أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ
الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ. Dari Abi Hurairah
radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh saya akan
mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa
sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya' dan Shubuh.
Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk
orang-orang kafir". Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh.
Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan
mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan
qunut nazilah . Dalil Pendapat Ketiga Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam
Al-Asyja'i قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ
الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ
رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا
بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ".
"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di
belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu
Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama
5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia
menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru
(bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam
Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy
no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249,
Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989,
Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam
At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh
syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih
Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain. Dua : Hadits Ibnu 'Umar عَنْ أَبِيْ
مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ
يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا
أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ". " Dari Abu Mijlaz beliau
berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut.
Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya).
Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku".
Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany
sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata
:"rawi-rawinya tsiqoh". Ketiga : tidak ada dalil yang shohih
menunjukkan disyari'atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara
terus-menerus. Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal
dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Umar diatas, bahkan
syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa berkata : "dan demikian
pula selain Ibnu 'Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari
perkara-perkara baru yang bid'ah". Kelima : nukilan-nukilan orang-orang
yang berpendapat disyari'atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat
bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua : 1) Ada
yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut. 2) Sangat
jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah
tidak bisa dipakai berhujjah. Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan
diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari'atkannya qunut shubuh
secara terus-menerus dengan membaca do'a qunut "Allahummahdinaa fi man
hadait…….sampai akhir do'a kemudian diaminkan oleh para ma'mum, andaikan hal
tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para
shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah
sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka
akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam
hadits yang lemah